
Jatiluwih - Rabu,07 Mei 2025 Pemerintah Desa Jatiluwih telah melaksanakan Musdesus Ketahanan Pangan yang bertempat di aula Kantor Desa Jatiluwih. Musyawarah dihadiri oleh Dinas DPMD Kab. Tabanan,Dinas Koprasi dan UMKM Kab. Tabanan, Bapak Camat Penebel,Perbekel Jatiluwih beserta Perangkat Desa,Ketua BPD beserta staf BPD,Babinsa dan Bhabinkamtibnas Desa Jatiluwih,Perwakilan Masyarakat Desa Jatiluwih.
Musyawarah terselenggara berdasarkan surat dari DPMD Kabupaten Tabanan Nomor : 141.1/627/DPMD, Perihal : Tindak Lanjut Kegiatan Desa tertanggal Tabanan,16 April 2025 serta surat dari Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 142/PDP.04.01/V/2025 Perihal : Pelaksanaan atas Kemendesa PDT Nomer 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada tertanggal 2 Mei 2025 sehingga perlu melaksanakan perubah RKP Desa dan APBDesa Tahun berjalan `,dalam rangka mendukung program swasembada pangan yang di alokasikan paling rendah 20% dari dana desa tahun anggaran 2025, Kementerian Desa dan pembangunan daerah tertinggal mendorong pengunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta Swasembada Pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik / potensi/ produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan dan kewenangan Desa .
Perwakili DPMD dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen desa untuk memastikan koperasi ini berjalan secara profesional, transparan, dan membawa manfaat jangka panjang.
Perwakilan Dinas Koprasi dan UMKM, juga memberikan arahan mengenai tata kelola koperasi yang baik serta pentingnya koperasi sebagai alat distribusi hasil pertanian dan pangan lokal. Ia berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi model bagi desa-desa lain.
Adapun poin yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut untuk ketahanan pangan tahun anggaran 2025 dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan Sapi serta pembentukan Koprasi Desa Merah Putih.
