You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiluwih
Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

MUSDESSUS KETAHANAN PANGAN 2025 & PEMBENTUKAN KOPRASI MERAH PUTIH ( KMP )

Admin 07 Mei 2025 Dibaca 161 Kali
MUSDESSUS KETAHANAN PANGAN 2025 & PEMBENTUKAN KOPRASI MERAH PUTIH ( KMP )


Jatiluwih - Rabu,07 Mei 2025 Pemerintah Desa Jatiluwih telah melaksanakan Musdesus Ketahanan Pangan yang bertempat di aula Kantor Desa Jatiluwih. Musyawarah dihadiri oleh Dinas DPMD Kab. Tabanan,Dinas Koprasi dan UMKM Kab. Tabanan, Bapak Camat Penebel,Perbekel Jatiluwih beserta Perangkat Desa,Ketua BPD beserta staf BPD,Babinsa dan Bhabinkamtibnas Desa Jatiluwih,Perwakilan Masyarakat Desa Jatiluwih.

Musyawarah terselenggara berdasarkan surat  dari DPMD Kabupaten Tabanan Nomor : 141.1/627/DPMD, Perihal : Tindak Lanjut Kegiatan  Desa tertanggal Tabanan,16 April 2025 serta surat  dari Kementrian Desa  dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dirjen Pembangunan  Desa dan Perdesaan Nomor : 142/PDP.04.01/V/2025  Perihal : Pelaksanaan atas  Kemendesa PDT Nomer 3 Tahun 2025  Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan  dalam Mendukung Swasembada tertanggal 2 Mei 2025 sehingga perlu melaksanakan perubah RKP Desa dan APBDesa Tahun berjalan `,dalam rangka mendukung program swasembada pangan yang di alokasikan paling rendah 20%  dari dana desa tahun anggaran 2025, Kementerian Desa dan pembangunan daerah tertinggal mendorong pengunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta Swasembada Pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik / potensi/ produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan dan kewenangan Desa .

Perwakili DPMD dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen desa untuk memastikan koperasi ini berjalan secara profesional, transparan, dan membawa manfaat jangka panjang.   

Perwakilan Dinas Koprasi dan UMKM, juga memberikan arahan mengenai tata kelola koperasi yang baik serta pentingnya koperasi sebagai alat distribusi hasil pertanian dan pangan lokal. Ia berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi model bagi desa-desa lain.

Adapun poin yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut  untuk ketahanan pangan tahun anggaran 2025 dialokasikan untuk kegiatan  pemeliharaan Sapi serta pembentukan Koprasi Desa Merah Putih.



Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan