Jatiluwih-Kamis,22 Februari 2024- Bertempat di aula Kantor Desa Jatiluwih yang dihadiri oleh Perwakilan BPKP Propinsi Bali,kasi PMD kecamatan penebel,Perbekel Desa Jatiluwih,Sekdes,Kasi,kaur,Ketua BPD Desa.
Turunnya perwakilan BPKP Provinsi Bali melakukan pengawasan terhadap Tata Kelola Akuntabilitas Keuangan Desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam bentuk pengawasan yang dilakukan baik secara monitoring maupun evaluasi.
Beberapa indikator yang menjadi sasaran dalam kegiatan evaluasi ini meliputi perencanaan keuangan desa, prioritas belanja desa, bauran kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait belanja desa, akuntabilitas keuangan desa, pemanfaatan keuangan desa, tata kelola keuangan desa, dan efektivitas keuangan desa.
Pengawasan tersebut dilaksanakan untuk mengidentifikasi permasalahan pada proses perencanaan keuangan desa, mengidentifikasi prioritas belanja desa, mengidentifikasi ketepatan bauran kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait belanja desa, mengidentifikasi tren target dan realisasi sumber keuangan desa untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa, dan memberikan saran perbaikan agar tata kelola dan akuntabilitas keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut oleh Perwakilan BPKP Propinsi Bali menekankan Pendamping Desa bertujuan untuk mengawal penggunaan serta memastikan agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan sasarannya. Program-program prioritas penggunaan Dana Desa yang meliputi penanganan kemiskinan esktrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Tahapan penyaluran DD disederhanakan dari 3 (tiga) tahap menjadi 2 (dua) tahap untuk meningkatkan kinerja penyaluran DD agar lebih baik dan mempermudah desa yang berada pada remote area.