You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiluwih
Desa Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

MUSDES DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2024

Admin 13 Juni 2023 Dibaca 585 Kali

Jatiluwih - Selasa 13 Juni 2023, Bertempat di aula kantor desa Pemeritah Desa Jatiluwih melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024,kegiatan yang merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan oleh BPD Desa Jatiluwih yang dipandu oleh Sekretaris BPD dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Jatiluwih Drs I Wayan Tarja yang dihadiri oleh Perbekel Desa Jatiluwih beserta perangkat Desa & staf desa, kasi PMD Kecamatan Penebel, Pendamping Desa Kecamatan,Pendamping Lokal Desa, LPM, TP PKK Desa, Babinsa,Babhinkamtibnas, Bendesa adat Gunungsari, Karang Taruna Desa,Kepala SD 1,2,3 Jatiluwih,Guru TK Kumara Giri 1,2,3, Guru Paud, KB.Krishna, Bidan Desa,Penyuluh Bahasa Bali,Kelian Subak Abian.

Musyawarah Desa (MUSDes) bertujuan untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa baik dalam sektor perencanaan,keuangan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun 2024 demi tercapainya perencanaan tahunan Desa, pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi & misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa serta sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan sebagai instrumen akuntabilitas, transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintah yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa yang mengacu pada SDGs Desa dalam percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Acara ditutup oleh Ketua BPD dilanjutkan penandatangan daftar hadir beserta berita acara dan pembentukan Tim Verifikasi oleh Peserta Rapat.