You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiluwih
Desa Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

MUSREMBANGDES JATILUWIH TAHUN 2022

Admin 28 September 2022 Dibaca 398 Kali


Rabu,28 September 2022, Bertempat di Aula Kantor Desa Jatiluwih, Pemerintah Desa Jatiluwih menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) tahun 2022 dalam rangka penyusunan RKP Desa Jatiluwih Tahun 2023.
Kegiatan yang merupakan agenda rutin tahunan dalam Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dihadiri oleh Bapak Camat Penebel yang dalam hal ini diwakili oleh staf kasi PMD Kecamatan,Perbekel Desa Jatiluwih bersama Perangkat Desa dan Staf,Ketua TP-PKK Desa Jatiluwih,Pendamping Lokal Desa,BPD,LPM Desa Jatiluwih,Ketua Bumdes,Manajer Operasional Dtw Jatiluwih,Bendesa Adat Jatiluwih dan Gunungsari,Kepala Sekolah SD 1,2,3 Jatiluwih,Guru TK,Guru Paud KB Krishna,Kelian Subak Abian Jatiluwih dan Gunungsari,Bhabinkamtibnas Desa,Babinsa Desa, Bidan Desa,Kader Desa Siaga,Karang Taruna Desa Jatiluwih.
Musyawarah yang dipandu oleh Sekretaris Desa Jatiluwih dan dibuka oleh Perbekel Desa Jatiluwih,dengan pemaparan kegiatan- kegiatan yang sudah diselenggarakan di tahun 2022 belum semuanya terealisasi hal ini dikarenakan adanya perubahan aturan dan intruksi dari pemerintah terkait dengan refocusing anggaran. Selain itu dalam penyusunan program kegiatan juga mempertimbangkan rekomendasi dari hasil Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 yang dimana Desa Jatiluwih masuk dalam kategori Desa Mandiri.
Kegiatan pembangunan yang sudah masuk APBDes 2022 namun tidak terlaksana karena ada penanganan Covid-19, untuk di tahun 2023 akan menjadi skala prioritas sesuai kesepakatan awal masing-masing kewilayahan dengan kesepakatan perguliran yang mana dalam penyusunan RKP Desa 2023 mengacu pada RPJM Desa, dan harus dilakukan sinkronisasi dengan RKP Daerah/Kabupaten.
Dalam kesempatan ini Pendamping Desa Kec.Penebel memaparkan format penyusunan RKP Desa dimana SDGs Desa menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2023. Pelaksanaan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai bidang kegiatan yang meliputi:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
2. Bidang Pembangunan Desa,
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
5. Bidang Penanggulangan Bencana, keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Penyusunan RKP Desa juga harus selaras dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk memulihkan ekonomi nasional, dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa seperti untuk mencapai tujuan desa tanpa kemiskinan,desa tanpa kelaparan,desa sehat dan sejahtera,pendidikan desa berkwalitas,desa peduli perempuan dan anak tanpa deskriminasi ,infrastruktu dan inovasi desa sesuai kebutuhan,desa tanpa kesenjangan, desa peduli dengan lingkunga dan lainnya, yang semuanya ada 18 goals.
Hasil musyawarah terhadap materi selanjutnya Ketua BPD beserta seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang ditetepatkan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa yaitu:
1. Menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2023.
2. Peserta atau utusan masing-masing Banjar Dinas dan Banjar Adat berperan aktif dalam pencermatan RKP Desa Tahun 2022.
3. Menyepakati prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 melalui Musdes.
3. Singkronisasi RKP daerah dan RKP Desa Tahun 2022 melalui data penjabaran program / kegiatan oleh daerah.
4. Menyepakati prioritas desa untuk masing-masing bidang.
5. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.