Untuk diketahui bersama bahwa untuk dapat melakukan kegiatan penelitian dalam tujuan apa pun ke Desa kami, dapat kami sampaikan alur sebagai berikut :
- Bagi siapapun yang melakukan penelitian ke Desa kami diharapkan membawa Surat Tugas/Surat Ijin dari Kampus/Intansi dimana ada bekerja, dan selanjutnya Surat Tugas/Surat Ijin tersebut dibawa ke bagian/ Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Tabanan.
- Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpolinmas selanjutnya rekomendasi tersebut dibawa kekecamatan Penebel.
- Setelah itu dari kecamatan akan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada kami.
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan kegiatan apabila melakukan Penelitian ke Desa kami,dan Apablia Surat Rekomendasi dari kecamatan belum kami terima maka ijin penelitian belum bisa kami berikan.