BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) BULAN 1 DAN BULAN KE 2 DESA JATILUWIH.
Pemerintah Desa Jatiluwih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jatiluwih yang berjumlah 132 KPM dan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp. 300.000,- perbulan.
Penyaluran dilakukan 2 kali di bulan Pebruari mengingat Dana Desa baru diterima/Ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) oleh Pemerintah Pada Bulan Pebruari yaitu untuk Bulan ke 1 ditransfer pada hari Jumat,11/2/2022, dan untuk Bulan ke 2 ditrasnfer pada hari Senin, 14/2/2022.
Pemerintah Desa Jatiluwih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan cara mentransfer ke rekening Bank Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana Bank yang sudah disetujui sebelumnya yaitu Rekening Bank BPD Daerah Bali Capem Penebel.
Untuk mempermudah dan Mempercepat proses pencairan dana dalam situasi seperti sekarang ini Pandemi (covid-19) maka Pemerintah Desa berkoordinasi dengan pihak Bank BPD Capem Penebel yang hasilnya adalah Pihak Bank BPD Capem Penebel bersedia membantu proses pencairan di lakukan dikantor Desa Jatiluwih dengan Pihak Bank BPD Capem Penebel bersedia datang ke Kantor Desa Jatiluwih.