You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiluwih
Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

MUSDES PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023

Admin 22 Juni 2022 Dibaca 648 Kali

Rabu,22 Juni 2022,bertempat di Aula Kantor Desa Jatiluwih, Pemeritah Desa Jatiluwih melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Jatiluwih tahun anggaran 2023.Adapun penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan oleh BPD Desa Jatiluwih yang dihadiri oleh Perbekel Desa Jatiluwih bersama Perangkat Desa,Ketua LPM dan Anggotanya,Ketua Bumdes dan Stafnya,Bendesa Adat Jatiluwih dan Bendesa Adat Gunungsari,Pekaseh Jatiluwih,Ketua TP-PKK Desa,Kepala Sekolah SD 1,2,3 Jatiluwih,Guru Paud KB Krishna,Ketua LINMAS Desa,Kelian Subak Abian Jatiluwih dan Gunungsari,Bhabinkamtibnas dan Babinsa Desa Jatiluwih,Bidan Desa,Penyuluh Bahasa Bali Desa Jatiluwih,Ketua Karang Taruna Desa Jatiluwih,Camat Penebel,Kasi PMD Kecamatan Penebel,Pendamping Desa Kecamatan Penebel,Pendamping Lokal Desa Jatiluwih.

Musyawarah Desa dibuka oleh Ketua BPD Desa Jatiluwih selaku penyelenggara yang dilanjutkan oleh Perbekel Desa Jatiluwih sebagai penasehat Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2023,dan dilanjutkan beberapa pengarahan oleh Bapak Camat Penebel,pendamping desa terkait maksud dan tujuan penyelenggaraan Musyawarah RKP Desa,Ketua LPM dan tokoh masyarakat desa lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Adapun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

   1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
   2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
          a. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
          b. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
   3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
   4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
          a. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
          b. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
   5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
   6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Tujuan dari pada musyawarah penyusunan RKP Desa adalah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan di tahun 2023 dan terwujudnya perencanaan pembangunan jangka menengah desa serta tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal,efisien,efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju,mandiri dan sejahtera.

Pada kesempatan ini dibahas dan di susun beberapa rencana pembanguan baik fisik maupun non fisik yang belum terealisasi di tahun 2022 sesuai regulasi pergiliran dan pembentukan Tim Verifikasi yang nantinya akan bekerja dalam hal verifikasi keberadaan sasaran rencana pembangunan desa tahun anggaran 2023.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan