You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiluwih
Desa Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

MUSDES Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2022

Admin 04 Juni 2021 Dibaca 584 Kali

Jatiluwih, Pada hari ini Jumat 04 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Jatiluwih. Dalam rangka percepatan pembangunan di Desa Jatiluwih,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Jatiluwih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun anggaran 2022. Musdes dihadiri oleh Ibu Camat Penebel yang diwakili oleh Kasi PMT,Pendamping Desa Kecamatan Penebel,Pendamping Lokal Desa Jatiluwih,Perbekel Desa Jatiluwih dan Perangkat Desa,Ketua BPD beserta Anggota BPD,Bendesa Adat Jatiluwih dan Gunungsari,Pekaseh Jatiluwih,Ketua Tim Penggerak PKK Desa,Kepala Sekolah SD 1,2,3,Guru Tk,Guru Paud,Kelian Subak Abian Jatiluwih dan Gunungsari,Babinsa dan Babinkamtibnas,Bidan Desa,Ketua Karang Taruna,Penyuluh Bahasa Bali serta Ketua Bumdes bersama staf Bumdes.

Pelaksanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendesa PDTT No.16 Th 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes RKP-Desa yang bertujuan menyusun perencanaan Desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Jatiluwih untuk tahun anggaran 2022 yang sesuai dengan Visi dan Misi Desa yang tertuang dalam RPJM-Des Tahun 2020-2025.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan BPD dengan membahas dan menyepakati beberapa materi antara lain :

1. Pencermatan ulang dokumen RPJM-Des Tahun 2020-2025.

2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM-Des Tahun 2020-2025. Gagasan/usulan dusun/banjar yang tertuang dalam RPJM-Des menjadi acuan dalam Penyusunsn RKP-Des Tahun 2022.

3. Rencana Prioritas Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa,Pembangunan Desa,Pembinaan Kemasyarakatan Desa,Pemberdayaan Masyarakat Desa,Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat dan Mendesak Desa tahun 2022.

4. Membentuk tim 11 dan tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.