Desa Jatiluwih dalam menyikapi masalah pademi covid 19 telah melakukan serangkaian kegiatan, dimulai dari penyemprotan desinfektan setiap 3 hari sekali kerumah2 warga masyarakat, Jalan umum dan tempat umum.
Di pintu masuk Desa Jatiluwih dilakukan penjagaan serta dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemberian hand sanitaiser serta menghimbau warga masyarakat yang menuju Jatiluwih untuk menggunakan masker.
Pembentukan Posko Covid 19 Desa dan Posko Covid-19 Desa Adat Gunungsari dan Desa Adat Jatiluwih yang melibatkan unsur lintas lembaga masyarakat, mulai dari Kepala Desa, Sekdes, Kasi, Kaur, Kawil,Staf Desa, BPD, Babinsa, Babimkabtibnas, Perangkat Adat, Pecalang serta Pemuda dimasing2 wilayah Banjar Dinas se-Jatiluwih dibawah kepemimpinan Kepala Desa Bapak I Nengah Kartika bersama Bendesa Adat se-Jatiluwih.
Disamping kegiatan penyemprotan juga dibagikan masker secara gratis untuk masyarakat Desa dari Pemerintah Desa Jatiluwih, Adat dan pihak ke-3 serta mensosialisakan tentang GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang meliputi : selalu menggunakan masker baik dirumah ataupun diluar rumah, sering-sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/gunakan Hand sanitizer, konsumsi gizi seimbang, olah raga, istirahat yg cukup, tetap dirumah dan menjaga jarak (Sosial Distancing dan Physical Distancing). Juga melaksanakan serangkaian Musdes sesuai perubahan Regulasi serta anjuran Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam penanganan dampak kerentanan ekonomi masyarakat, dimana selama ini Jatiluwih yang bertumpu pada sektor Pertaniaan, Peternakan, Perkebunan serta sektor Pariwisata. Sejak pandemi covid 19 ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam obyek wisata Jatiluwih ditutup total.
Semakin lama efek covid-19 semakin terasa banyak karyawan swasta yang dirumahkan bahkan ada yang Pemutusan Hak Kerja (PHK), harga jual hasil pertanian, perkebunan dan peternakan di Desa Jatiluwih mulai menurun karena penurunan permintaan daya beli masyarakat. Pemerintah Desa Jatiluwih dalam hal ini berupaya membantu meringankan beban masyarakat melalui APB-Des Perubahan. Salah satunya pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang bersumber dari Dana Desa sesui anjuran pemerintah yang sudah barang tentu mengikuti koridor ketentuan yang berlaku serta berupaya mencari bantuan dari pemerintah baik lewat Dinas Sosial (BST),Dinas Koprasi dan UKM,Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan serta bantuan-bantuan lain dari pihak ke-3. Dimana dalam proses tersebut telah dibuatkan regulasi atau aturan agar tidak terjadi penerima bantuan ganda terutama bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik pemerintah Pusat,Propinsi, Kabupaten dan Desa sendiri demi meminalisasikan kecemburuan sosial dimasyarakat. Kepala kewilayahan sebagai penanggungjawab ditingkat banjar dinas bersama Satgas Gotong Royong mendata warga yang terdampak dan di verifikasi oleh Desa dan BPD.