Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSREMBANGDES) TH.2025 DESA JATILUWIH

Admin 17 September 2025 Dibaca 237 Kali
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSREMBANGDES) TH.2025 DESA JATILUWIH

Jatiluwih - Rabu,17 September 2025- Bertempat di ruang rapat kantor Desa Jatiluwih,Pemerintah Desa Jatiluwih telah melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam rangka Pembahasan  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026.

Acara dihadiri oleh Camat Penebel yang pada kesempatan ini diwakili oleh Plt Kasi Pem Kecamatan Penebel,Pendamping Lokal Desa Kecamatan Penebel,Pendamping Lokal Desa Jatiluwih, Perbekel,Perangkat Desa,Staf Desa Jatiluwih,Ketua BPD beserta anggota,Ketua LPM dan anggota,Pengurus Bumdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih dan Gunungsari, Pekaseh Jatiluwih,Manajer Oprasional DTW Jatiluwih,Bidan Desa,Ketua TP PKK Desa,Ketua Subak Abian Jatiluwih dan Gunungsari,Karang Taruna Desa, Kasatgas Linmas Desa Jatiluwih,Danton Pecalang Jatiluwih & Gunungsari,Kepala Sekolah SD 1,2,3 Jatiluwih,Kepala Tk Kumara Giri, Kepala Paud KB Krishna,Penyuluh Bahasa Bali Desa Jatiluwih,Ketua Karang Lansia Desa Jatiluwih,Koordinator dan pegawai TPS3R Desa Jatiluwih,Ketua KDMP Jatiluwih serta Tokoh Masyarakat Jatiluwih dan Gunungsari.

Musrenbangdes yang bertujuan :

1.Menetapkan program prioritas pembangunan: Menentukan program dan kegiatan yang paling penting dan mendesak bagi masyarakat desa, berdasarkan aspirasi yang dikumpulkan.
2. Menjamin partisipasi masyarakat: Memberi kesempatan bagi warga untuk terlibat langsung dalam proses perencanaan, sehingga mereka merasa memiliki hasil pembangunan.
3. Meningkatkan transparansi: Membahas anggaran dan sumber daya secara terbuka, memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
4. Menyelaraskan rencana pembangunan: Memastikan rencana desa selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat yang lebih tinggi, seperti kecamatan dan kabupaten.
5. Meningkatkan transparansi: Membahas anggaran dan sumber daya secara terbuka, memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
6.Menyelaraskan rencana pembangunan: Memastikan rencana desa selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat yang lebih tinggi, seperti kecamatan dan kabupaten.

Setelah pencermatan dan mendapatkan hasil serta kesimpulan  kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acarakesepakatan bersama setelah itu penutupan acara dengan doa bersama dan santap siang bersama.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00