Kamis,29 Desember 2022,Pemerintah Desa Jatiluwih menggelar Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.Musdes yang dihadiri oleh Perbekel,Perangkat Desa dan staf desa Jatiluwih serta Ketua BPD Jatiluwih beserta anggotanya yang bertempat di Aula Kantor Desa Jatiluwih.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Perbekel (atau sebutan lain) bersama BPD melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas : Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 meliputi : Kemanusiaan,Keadilan,Kebhinekaan,Keseimbangan,Kebijakan strategis,sesuai dengan Kondisi Obyektif Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa,PERMENDES PDTT NO 8 TAHUN 2022 meliputi :
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, yang meliputi :
Pendirian,pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes/BUMDesma, pengembangan desa Wisata,pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes.
2. Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa, yang meliputi :
Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun,peningkatan kualitas SDM warga desa,ketahanan pangan dan hewani,peningkatan ketertiban masyarakat secara menyeluruh,penanggulangan kemiskinan extrem,pencegahan dan penurunan stunting,BLT-DD untuk percepatan penghapusan kemiskinan max 25 persen dari pagu DD,Dana oprasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu DD tiap desa.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam meliputi : Pengadaan,pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana,penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya.
Penetapan APBDes
Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan dalam Musdes dan menimbang dengan berbagai keadaan/kondisi saat ini yang tetap mengacu pada peraturan pemerintah, semua peserta Musdes menyepakati penetapan APBDes Jatiluwih Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka ada beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara oleh Perbekel dan BPD Desa Jatiluwih untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.