You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiluwih
Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

RAPAT KOORDINASI PEDOMAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 DALAM PENYUSUNAN APBDes TAHUN 2023

Admin 07 Desember 2022 Dibaca 522 Kali

Jatiluwih,Rabu,7 Desember 2022 Rapat penyusunan APBDes 2023 yang bertempat diaula Kantor Desa Jatiluwih,Pemerintah Desa Jatiluwih mengadakan Kegiatan musyawarah tahunan yang merupakan kelanjutan dari musrenbangdesa yang telah membahas dan menyepakati rancangan rkp desa dan dilanjutkan dengan musdes penetapan dan pengesahan RKP Desa untuk Tahun 2023.

Dalam penyusunannya dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Desa Jatiluwih yang dihadiri oleh Perbekel, Perangkat Desa beserta staf Desa Jatiluwih,ketua BPDDesa Jatiluwih beserta anggotanya.

Dalam kesempatan ini Perbekel Jatiluwih I Nengah Kartika.S.Sos menyampaikan pentingnya penyusunan APBDes tahun anggaran 2023 ini sebagai bentuk wujud kerjasama Pemerintah Desa dengan masyarakat yang transfaran dan akuntabel dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan sesuai kewenangan desa untuk kemajuan dan manfaat bersama yang mengacu pada PERMENDES PDTT NO 8 TAHUN 2022.

Pedoman prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023:

1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa :
Pendirian,pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes/BUMDesma, pengembangan desa Wisata,pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes.

2. Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasiona :
Perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun,peningkatan kualitas SDM warga desa,ketahanan pangan dan hewani,peningkatan ketertiban masyarakat secara menyeluruh,penanggulangan kemiskinan extrem,pencegahan dan penurunan stunting,BLT-DD untuk percepatan penghapusan kemiskinan max 25 persen dari pagu DD.

3. Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi bencana alam dan non alam.

 

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan