Jatiluwih,25 Nopember 2022 Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah, bertempat di Kantor Desa Jatiluwih, Kementrian Sosial RI bersama Anggota DPR-RI I G.N. Kesuma Kelakan, ST.M.Si melalui PT POS Indonesia Cabang Penebel didampingi oleh Perbekel dan Perangkat Desa Jatiluwih, Kepala Kewilayahan, Kasi Sosial dan Staf, Babinkamtibmas, dan Babinsa Desa Jatiluwih.
Penyaluran Bantuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai diberikan 56 orang KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) yang tersebar dimasing-masing banjar Dinas yang ada di Desa Jatiluwih yang ditentukan oleh Kementrian Sosial ( Kemensos) melalui Verifikasi data sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, pendidikan dan pelayanan dasar.Pemberian bantuan dimaksudkan agar dapat digunakan untuk memperoleh sembako seperti minyak goreng, beras, telur,dan bahan pokok lainnya,sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein.