You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiluwih
Desa Jatiluwih

Kec. Penebel, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )

Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun 2021 terkait PPKM skala Mikro

Admin 18 Februari 2021 Dibaca 570 Kali

Jatiluwih,18 Pebruari 2021 Musdes Perubahan APBDes Tahun 2021 terkait PPKM skala Mikro bersama Perbekel Desa Jatiluwih beserta staf desa,kawil dan BPD Desa Jatiluwih menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro didesa, Dana Desa ditentukan penggunaanya antara lain : 

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)
  2. Paling sedikit 8 persen dari DD yg diterima Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan covid-19  yang merupakan kewenangan Desa antara lain untuk aksi desa aman covid-19 dan satuan tugas desa aman covid-19.
  3. Berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT No.1 th 2021 Dana Desa digunakan untuk mendukung PPKM skala Mikro antara lain : 
      • Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19.
      • Pembinaan untuk peningkatan penerapan protokol kesehatan 3 M
      • Mendukung pelaksanaan Testing,tracing,treatment (3T)
      • Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer
      • Melakukan penyemprotan cairan desinfektan,menyiapkan ruang isolasi desa serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam musdes perubahan APBDes terkait PPKM skala mikro disepakati dan diputuskan penggunaan Dana Desa sebesar 8 persen dari Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sub bidang Pemeliharaan Jalan Desa.