- Jatiluwih,Senin 28 Desember 2020. Rapat koordinasi dalam upaya antisifasi ketertiban dan kenyamanan saat pergantian malam tahun baru 2021 yang di pimpin oleh Bpk Kepala Desa Jatiluwih I Nengah Kartika,S.sos bersama Sekdes Desa Jatiluwih, Babinsa, Babimkabtibnas, Jro Bendasa Adat Jatiluwih yang dalam hal ini diwakili oleh Bendaharanya, Bendesa Adat Gunungsari, Danton Linmas Desa Jatiluwih, Kawil sedesa Jatiluwih. Mengacu pada surat edaran Bpk Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan masyarakat selama Libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Wajib melakukan Protokol Kesehatan : Memakai masker, cuci tangan pake sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitazer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun serta membatasi aktifitas umum dan keramaian.
Dilarang keras : menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru didalam dan diluar ruangan, tidak menggunakan petasan dan kembang api serta tidak mabuk-mabukan minuman keras.