Jatiluwih,09 April 2022 Saniscara Kliwon wuku Landep Pemdes Jatiluwih merayakan hari rahinan tumpek landep yang dirayakan setiap enam bulan sekali (14 hari setelah hari raya Saraswati). Pada hari ini umat hindu melakukan upacara pembersihan dan penyucian barang-barang yang terbuat dari besi, seperti keris, senjata, atau barang lainnya yang terbuat dari logam besi.Hari raya Tumpek landep merupakan hari raya pemujaan kehadapan Sang Hyang Siwa Pasupati sebagai dewanya taksu. Tumpek landep berasal dari kata tumpek dan landep. Tumpek berarti tampek atau dekat dan landep yang berarti tajam .Tumpek Landep adalah upacara memohon wara nugraha Ide Sang Hyang Siwa Pasupati supaya dikasi dan diberikan ketajaman Cita,Budhi dan Manah (pemikiran) kepada manusia agar berperilaku berdasarkan kejernihan pikiran dengan landasan nilai-nilai agama.Dengan pemikiran yang suci umat mampu memilah dan memutuskan mana yang baik dan mana yang buruk.Tumpek landep sebagai tonggak untuk mulat sarira/mawas diri untuk membenahi watak supaya sesuai tuntunan – tuntunan agama Hindu.
Sesuai komitmen Gubernur Bali, Bapak I Wayan Koster untuk merayakan seluruh Rahina Tumpek di Bali terus diimplementasikan. Berdasarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Landep dengan Upacara Jana Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru. Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali dimadsudkan untuk mewujudkan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sehingga, penerapan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.Penerapan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dilaksanakan melalui Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan serta keharmonisan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang meliputi adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara sekala dan Niskala.
Untuk mendukung Instruksi Gubernur Nomor 05 Tahun 2022 Pemerintah Desa Jatiluwih melaksanakan sembahyang bersama di Padmasana Kantor Desa yang dihadiri oleh Perbekel beserta Perangkat Desa,staf,Pengelola Bumdes dan Petugas Kebersihan.