- Jatiluwih,19 Pebruari 2021 Menindak lanjuti keputusan bersama antara Gubernur dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 472/1571/PPDA/DPMA dan No : 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang pembentukan Satgas Gotong-royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat. Satgas dibentuk bersama antara adat dan dines dimana untuk kepengurusan bertindak selaku pelindung adalah Bendesa Adat dan Kepala Desa sedangkan kepengurusan yang lainnya pembina dari Babinsa dan Babinkamtibnas,serta pengurus yang lainnya diambil dari prajuru desa adat dan perangkat desa dines serta dari generasi muda (Yowana). Adapun yang menjadi tugas utama dari Satgas Gotong-royong salah satunya memberdayakan krama/warga desa untuk bergotong-royong dalam mencegah COVID-19 secara sekala dan niskala.Tugas secara niskala yakni nunas ica/berdoa memohon keselamatan bersama dari rumah dan di Pura Tri Kayangan Desa Adat. Sementara tugas secara sekala yakni dengan melaksanakan sosialisasi, edukasi,pencegahan,pembinaan dan pengawasan terkait dengan COVID-19. Mendata warga yang termasuk katagori ODP (Orang Dalam Pemantauan). Menyiapkan masker,hand sanitizer,menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, melakukan penyemprotan desinfektan dijalan dan sarana umum serta menghimpun Dana Punia dari krama/warga untuk membantu krama/warga yang memerlukan dan membutukan serta untuk mendukung kerberlanjutan pelaksanaan tugas oprasional Satgas Gotong Royong.