Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Desa Jatiluwih, PT POS Indonesia Cabang Penebel didampingi oleh Sekretaris Desa, Kepala Kewilayahan, Kasi Sosial dan Staf, Babinkamtibmas, dan Babinsa Desa Jatiluwih menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 5 bulan Mei 2022 sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai. Melalui Kemensos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 5 bulan Mei 2022 diberikan kepada 49 KMP ( Keluarga Penerima Manfaat) yang tersebar dimasing-masing banjar Dinas yang ada di Desa Jatiluwih yang ditentukan oleh Kementrian Sosial ( Kemensos) melalui Verifikasi data sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan nilai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan penebalan Program Sembako (subsidi minyak goreng) senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per bulan selama 3 bulan sehingga jumlah total yang diterima oleh KPM bulani ini adalah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).Dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.Pemberian bantuan dimaksudkan agar dapat digunakan untuk memperoleh sembako seperti minyak goreng, beras, telur,dan bahan pokok lainnya,sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur. Selain itu, penyaluran bantuan juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. KPM bisa langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong),pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan sembako.